Bersama > Arsip Berita
| S.T.O.P dengan C.I.N.T.A | Arsip Berita |
20% Obat yang beredar diduga palsu
Sepudin Zuhri - Bisnis Indonesia 24 Mei 2010
JAKARTA: Pemalsuan obat dalam 10 tahun terakhir kian marak dan diperkirakan mencapai 20% dari total pasar dalam negeri yang mencapai sekitar Rp33 triliun.
Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufactures Group (IPMG) Parulian Simanjuntak mengatakan pemalsuan obat cenderung dilakukan terhadap obat yang mahal, guna mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.

"Kalau obat yang murah kan harus menjual dengan jumlah banyak, sedangkan dengan memalsu obat mahal, maka pelaku cukup menjual dalam jumlah sedikit," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Menurut dia, pasar obat di dalam negeri mencapai sekitar US$3,5 miliar atau berkisar Rp33 triliun.

Berdasarkan data WTO, pemalsuan obat di negara maju hanya sekitar 1% dari total peredaran obat di negaranya, sedangkan di negara berkembang seperti di kawasan Afrika bisa mencapai 45%.

"Semua tergantung dari aparat pemerintah atau BPOM setempat dalam melakukan pengawasan obat terlarang. Di Nigeria bisa mencapai 45%-50%, sedangkan Indonesia sudah mencapai 20%."

IPMG merupakan perusahaan farmasi asing yang berbasis riset dengan anggota sekitar 25 perusahaan. Anggota IPMG sebanyak 50% merupakan importir obat dan bahan baku farmasi, adapun 50% lainnya merupakan produsen di dalam negeri.

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengungkapkan hasil penelitian dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM FEUI) sejak Maret tahun ini. Penelitian itu akan dilaksanakan hingga Agustus 2010. IPMG juga masuk ke dalam anggota MIAP.

Keduabelas sektor tersebut meliputi obat-obatan, pestisida, minuman nonalkohol, rokok, kulit, sepatu dan alas kaki, kosmetik, pelumas mesin dan kendaraan, pompa air, peralatan kantor dan elektronik, lampu serta suku cadang mobil.

Berdasarkan penelitian itu, Parulian menjelaskan kerugan akibat pemalsuan tersebut mencapai sekitar 10% atau Rp3,7 triliun dari total kerugian pemalsuan 12 sektor tersebut sebesar Rp37 triliun.

Menurut dia, pemalsuan obat semakin marak karena sangat menguntungkan. "Dari sisi profit sangat besar [untung] dan hukumannya ringan."

Indonesia sendiri belum secara tegas mengatur soal obat palsu tersebut. Dalam UU Kesehatan disebutkan suatu obat disebut palsu jika obat tersebut tidak memenuhi kode farmacope dan jika label tidak sesuai dengan isi dari obat tersebut. Padahal, soal label tersebut hanya masuk ke dalam golongan pelanggaran administratif.

"Pengawasan obat palsu juga kurang tegas. BPOM sebagai badan yang bertugas mengawasi peredaran obat palsu seharusnya bertindak dengan tegas."

Gugus tugas

WHO sebagai badan yang menjadi koordinator pengawasan obat, kata dia, telah membentuk tim gugus tugas yang mengawasi peredaran obat palsu antarnegara. Obat palsu, kata dia, sebagian besar berasal dari China dan India.

Bahkan untuk menghilangkan jejak, lanjutnya, biasanya obat yang diimpor tersebut transit terlebih dulu di negara lain sehingga sulit untuk dilacak produsennya.

Pemerintah, kata dia, seharusnya mencegah dan mempersulit peredaran obat palsu. IPMG bersama MIAP dan pemerintah mengaku berupaya untuk mengurangi peredaran obat palsu.

Parulian menuturkan produsen obat mengatur dari sisi permintaan (demand), sedangkan pemerintah melalui Bea Cukai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian dan Kementerian Kesehatan mengawasi dari sisi pasokan (supply).

Dia mengimbau konsumen untuk membeli obat di apotek dengan resep dokter guna menghindari obat palsu tersebut.
Kembali

Isi Komentar Anda
Nama
Email
Komentar
Mak [600] Karakter
Verifikasi kode



Poster
© Copyright 2009 obatpalsu.com. Disclaimer.