 |
|
|
| | | | |
|
 |
BBPOM NTB Musnahkan 2.133 Jenis Produk Ilegal
|
|
|
Media Indonesia 30 Januari 2010 |
|
MATARAM--MI: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (30/1), memusnahkan 2.133 jenis produk ilegal yang dinilai berbahaya bagi kesehatan.
Produk-produk tersebut tidak melalui ketentuan uji kelayakan konsumsi serta tidak memiliki izin.Proses pemusnahan digelar di halaman Kantor BBPOM NTB disaksikan oleh Wakil Gubernur NTB Badurul Munir, Kepala BBPOM NTB Sri Utami Ekaningtyas, utusan dari Polda NTB, dan para pelaku usaha pemilik barang yang dimusnahkan.
Kepala BBPOM NTB Sri Utami Ekaningtyas mengatakan, sebanyak 2.133 produk ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari obat, obat-obatan tradisional, makanan, minuman, kosmetika, produk komplemen, dan bahan berbahaya (Omkaba).
"Seluruh produk yang dimusnahkan hari ini adalah temuan kami bersama tim gabungan dari Provinsi NTB, Kota Mataram dan Lombok Barat sejak 2008-2009," ujarnya.
Ia mengatakan, seluruh produk itu disita dari 160 sarana distribusi seperti toko obat, distributor makanan, distributor kosmetik, salon kecantikan, dan depot jamu di seluruh wilayah kabupaten/kota di NTB. Sebagian besar disita di wilayah Kota Mataram.
Produk ilegal atau tidak memenuhi ketentuan yang dimusnahkan itu meliputi produk tanpa izin edar atau produk impor yang belum terdaftar, produk mengandung bahan berbahaya, produk tidak mencantumkan nomor izin edar, produk kedaluarsa, produk tidak memenuhi ketentuan penandaan, produk dengan nomor izin edar fiktif dan produk yang disalurkan tanpa kewenangan. (Ant/OL-01) |
|
|
|
Kembali |
|
|
|
|
| |
|