 |
|
|
| | | | |
|
 |
Pengedar Obat Palsu Diciduk
|
|
|
Surya Online 17 Januari 2010 |
|
Magetan | SURYA online- Seorang pembuat sekaligus pengedar obat-obatan palsu diciduk petugas Polres Magetan, Jumat (16/1). Obat-obatan yang diedarkan tersangka ini sangat membahayakan bagi konsumen yang terlanjur mengonsumsi karena tak dilengkapi dengan izin.
Pelaku pembuat obat palsu itu dilakukan Marshaid, 37, warga Dusun Waduk, Desa/Kecamatan Takeran. Tersangka ditangkap petugas Polres Magetan di rumahnya yang sekaligus digunakan untuk memproduksi ribuan paket obat-obatan palsu.Saat ini tersangka bersama ribuan barang bukti (BB) diamankan petugas Polres Magetan. Di antaranya, satu box obat berisi 100 tablet fimestan forte, satu botol plastik berisi 1.000 tablet dexamethasone, satu botol plastik berisi 450 obat ermitazone, dan satu plastik berisi 60 tablet remacap serta 1.620 obat yang sudah dikemas yang siap dijual dibungkus plastik kecil dengan merek Mur Dengkul Keju Kemeng. Dalam bungkusan itu tertulis “obat cocok untuk pekerja berat dan lebih baik diminum di malam hari”.
Kasat Narkoba Polres Magetan, AKP Subagyo mengatakan, Marshaid telah menjadi target operasi (TO) petugas Polres Magetan sejak sepekan terakhir ini. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang menduga jika obat-obatan yang dijual dan diedarkan tersangka merupakan obat palsu hasil racikannya sendiri. “Kami menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,” terangnya kepada Surya, Jumat (16/1).
Tersangka Marshaid mengaku sudah setahun menjual obat-obatan yang diproduksinya sendiri tersebut. Sebelum menjual dan meracik sendiri, pelaku pernah menjadi sales jamu. Karena upah yang diperolehnya tak sebanding dengan kerja kerasnya, dia mencoba memproduksi obat-obatan palsu tersebut.
“Setiap ke apotek saya selalu membeli senilai Rp 500.000 dalam sekali belanja bahan-bahan racikan obat-obatan. Petugas apotek sudah hafal kalau saya selalu belanja cukup banyak dan mendapatkan potongan,” tandasnya. st14 |
|
|
|
Kembali |
|
|
|
|
| |
|